Sunday, December 27, 2015

Kewajiban orangtua terhadap anaknya

Materi pengajian Minggu tg 27 Desember 15 di rumah RW05 CilBar

Kewajiban orangtua terhadap anaknya :

1.    Memberi nama yang baik.
Tujuannya adalah agar anaknya memiliki ahlak yang baik sesuai dengan namanya.


2.    Aqiqah.
Artinya : Pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.

  • Hukumnya sunah muakkadah yaitu sunnah yg sangat disarankan, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
  • Syariat : Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor.
  • Orangtua wajib meng aqiqah anaknya, artinya menebus anaknya kepada Allah. Kalau belum aqiqah maka artinya orangtua tsb masih punya hutang kepada Allah. 
  • Doa anak untuk orangtuanya akan menggantung, belum sampai, apabila si anak belum di aqiqah.
  • Apabila orangtua tidak mampu meng aqiqah anaknya, maka si anak wajib meng aqiqah dirinya sendiri, untuk membayar hutang orangtuanya.
  • Qurban : penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah, pada bulan Dzulhijjah, pada Hari Raya Idul Adha. Hukumnya sunnah, bila mampu. Artinya hukum aqiqah lebih wajib daripada qurban.
  • Dulu ada seorang yang sangat miskin bertanya kepada Nabi, bahwa saking miskinnya dia tidak mampu melakukan aqiqah. Maka Nabi menyuruh dia menyembelih ayam sebagai ganti kambing, diniatkan untuk aqiqah dan dibagikan kepada tetangganya. Tapi dia tidak mampu membeli ayam. Nabi menyuruh menyembelih ikan, tapi dia tidak mampu juga. Nabi menyuruh memotong roti, tapi dia tidak mampu juga. Akhirnya Nabi menyuruh istrinya mengambil roti dan me sedekahkan kepada orang miskin tsb, agar dia bisa berniat aqiqah dengan memakai roti tsb.
  • Beda aqiqah dengan kurban adalah bahwa daging aqiqah dibagikan matang tapi daging qurban dibagikan mentah.
3.    Khitan / sunat.
Hukumnya wajib. Hawa nafsu perempuan ada 99 dan akalnya hanya 1, tapi laki-laki hawa nafsunya ada 1 tapi akalnya ada 99. Sehingga tujuan perempuan disunat adalah untuk mengendalikan hawa nafsunya. Hawa nafsu perempuan bisa ditahan selama 4 bulan. Karena itu ada masa iddah bagi perempuan : Iddah = waktu menunggu adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

4.    Memberikan pendidikan atau menyekolahkan anaknya
Terutama memberikan pendidikan akhlakul karimah karena apabila anak tsb pintar tapi tidak punya / keburukan akhlak, maka akan percuma. Contoh : pejabat yang korupsi.

5.    Menikahkan anaknya.

1 comment:

aqiqah jogja said...

Assalamualaikum..
maaf kak mau nanya,kalau saya mau aqiqah setelah dewasa,akan tetapi saya mau aqiqah bersamaan dengan anak saya,itu hukumnya apa yah kak?
Akikah Jogja