Friday, March 06, 2020

Pengajian Baitussalam, Rabu tg 4 Maret 2020, Ustadz Azhar Khalid bin seff : Zakat.


v  Zakat merupakan rukun Islam ke 3, asal kata : Zaka : tumbuh dan berkembang.
v  Maksudnya : bila zakat dilaksanakan, maka baik harta maupun pahala akan terus tumbuh dan berkembang.
v  Fungsi zakat : menghilangkan sifat jelek dan kotor yaitu kikir dan bakhil.
v  Surat At Taubah Ayat 103 : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

v  Zakat ada 2 macam :
1.   Zakat makanan / zakat fitri
Tujuannya : untuk mensucikan orang yang berpuasa atas kelalaian yang dia lakukan selama bulan Ramadhan.
2.   Zakat harta / zakat maal
Yaitu mengeluarkan bagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan syarat yang khusus, untuk golongan yang khusus.

v  Harta wajib zakat hanya 5 jenis yaitu :


1.   Emas, perak, mata uang
Apabila sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
·         Nisab zakat emas = 85 gram, misalnya @Rp 800.000 x 85 gr = 68 juta.
·         Nisab zakat perak adalah 595 gram
·         Nisab zakat mata uang, bila sudah mencapai nilai nisab zakat emas 85 gr

Surat At Taubah Ayat :
34 : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,
35 : (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

2.   Barang yang dibisniskan/diniagakan/perdagangan
Apabila sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Surat Al Baqarah Ayat 267 : Wahai orang-orang yang beriman! infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
Keterangan :
·         Batu mulia tidak kena zakat, kecuali bila sebagai komoditi perdagangan.
·         Rumah, kendaraan, dll tidak kena zakat, kecuali bila sebagai komoditi perdagangan.
·         Barang-barang yang digunakan sebagai fasilitas/pendukung, misal kendaraan, komputer, gedung dll, untuk menjalankan usaha/bisnis tidak terkena zakat. Hanya komoditi perdagangan saja yang kena zakatnya.

3.   Binatang ternak : Unta, sapi/kerbau, kambing/domba
Apabila sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

4.   Hasil pertanian : makanan pokok negeri setempat.
Apabila sudah mencapai nisab dan haulnya saat panen harus dikeluarkan zakat sebesar:
·         5% bila usaha pertanian tsb mengeluarkan biaya seperti beli tanah, sdm, irigasi dll.
·         10% bila usaha pertanian tsb tidak mengeluarkan biaya.
Misal : punya tanah lalu digunakan untuk usaha pertanian tanpa biaya sdm, irigasi dll lalu menghasilkan panen sehingga mencapai nisab.

Surat Al An’aam Ayat 141 : Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

5.   Harta karun : harta yang didapat dari perut bumi, baik didarat maupun lautan.
Apabila sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 20%, hanya sekali seumur hidup.

Keterangan :

-        Warisan tidak kena zakat.
Ketika orang meninggal, harta peninggalannya digunakan untuk membayar hutangnya, lalu dibagikan warisannya. Harta tsb tidak kena zakat. Setelah warisan tsb sudah diberikan dan menjadi milik kita, kemudian sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
-        Contoh kasus :
·         Membeli rumah harga 3 M
·         Lalu disewakan seharga 300 Juta. Maka zakat dihitung dari 300 Juta.
·         Lalu rumah tsb dijual seharga 5 M, maka zakat dihitung atas 5 M tsb.
·         Tapi bila belum jatuh haul, sebelum 1 th harta 5 M tsb turun nilainya menjadi 4 M maka zakat dihitung atas 4 M tsb, karena zakat dibayar sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th.
-        Zakat atas profesi tidak ada.
-        Tabungan kena zakat bila sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th
-        Nisab emas berbeda-beda berdasarkan karatnya
-        Seseorang dianggap kaya bila memiliki harta yang mencapai nisab dan haulnya selama 1 th.

No comments: