Mufti adalah orang yang
memiliki ilmu (ulama) dan mengeluarkan fatwa
Keistimewaan Mufti :
1.
Menyampaikan ilmu adalah kewajiban.
Contoh : Orang yang mendapatkan ilmu dari pengajian,
wajib menyampaikan ilmu yang dia dapat kepada orang yang tidak hadir.
2.
Ilmu yang disampaikan Mufti termasuk ke
dalam 3 amalan yang pahalanya tidak akan putus meski telah meninggal yaitu
-
Sedekah Jariah
-
Anak yang shaleh
-
Ilmu yang bermanfaat
3.
Tidak mau dibayar atas fatwa yang
dikeluarkan, rela dibunuh untuk mempertahankan fatwa tsb.
Karena bila menyampaikan fatwa yang salah, ceroboh
dalam memberikan fatwa, maka akan menyesatkan umat dan dosa nya akan dipikul
oleh si pemberi fatwa secara terus menerus = masuk neraka.
Kesesatan dalam mengeluarkan fatwa, efeknya sangat
besar.
Fatwa merupakan tanggung jawab atas benar / salah nya.
Karena dosa yang terbesar setelah syirik adalah dusta,
dan dusta salah satunya adalah mengeluarkan fatwa yang tidak berdasarkan ilmu.
Alasan ulama yang bersedia mengorbankan apa saja untuk
menyampaikan ilmu nya karena sadar bahwa yang terbesar, yang paling berharga
adalah Al Quran dan Sunnah, demi disampaikannya ilmu yang benar.