v Zakat
merupakan rukun Islam ke 3, asal kata : Zaka : tumbuh dan berkembang.
v Maksudnya
: bila zakat dilaksanakan, maka baik harta maupun pahala akan terus tumbuh dan berkembang.
v Fungsi
zakat : menghilangkan sifat jelek dan kotor yaitu kikir dan bakhil.
v Surat
At Taubah Ayat 103 : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.
v Zakat
ada 2 macam :
1.
Zakat makanan / zakat fitri
Tujuannya : untuk mensucikan orang
yang berpuasa atas kelalaian yang dia lakukan selama bulan Ramadhan.
2.
Zakat harta / zakat maal
Yaitu mengeluarkan bagian yang khusus,
dari harta yang khusus, dengan syarat yang khusus, untuk golongan yang khusus.
v Harta
wajib zakat hanya 5 jenis yaitu :
1.
Emas, perak, mata uang
Apabila sudah mencapai nisab dan
haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
·
Nisab zakat emas = 85 gram, misalnya @Rp
800.000 x 85 gr = 68 juta.
·
Nisab zakat perak adalah 595 gram
·
Nisab zakat mata uang, bila sudah mencapai
nilai nisab zakat emas 85 gr
Surat At Taubah Ayat :
34 : Wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar
memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi
(manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,
35 : (ingatlah) pada hari ketika emas
dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi,
lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu."
2.
Barang yang
dibisniskan/diniagakan/perdagangan
Apabila sudah mencapai nisab dan
haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Surat
Al Baqarah Ayat 267 : Wahai orang-orang yang beriman! infakkanlah sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan)
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
Keterangan :
·
Batu mulia tidak kena zakat, kecuali bila
sebagai komoditi perdagangan.
·
Rumah, kendaraan, dll tidak kena zakat,
kecuali bila sebagai komoditi perdagangan.
·
Barang-barang yang digunakan sebagai
fasilitas/pendukung, misal kendaraan, komputer, gedung dll, untuk menjalankan
usaha/bisnis tidak terkena zakat. Hanya komoditi perdagangan saja yang kena
zakatnya.
3.
Binatang ternak : Unta, sapi/kerbau,
kambing/domba
Apabila
sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar
2,5%.
4.
Hasil pertanian : makanan pokok negeri
setempat.
Apabila
sudah mencapai nisab dan haulnya saat panen harus dikeluarkan zakat sebesar:
·
5% bila usaha pertanian tsb mengeluarkan
biaya seperti beli tanah, sdm, irigasi dll.
·
10% bila usaha pertanian tsb tidak
mengeluarkan biaya.
Misal : punya tanah lalu digunakan
untuk usaha pertanian tanpa biaya sdm, irigasi dll lalu menghasilkan panen sehingga
mencapai nisab.
Surat Al An’aam Ayat 141 : Dan Dialah
yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon
kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia
berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
5.
Harta karun : harta yang didapat dari perut
bumi, baik didarat maupun lautan.
Apabila
sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan zakat sebesar
20%, hanya sekali seumur hidup.
Keterangan :
-
Warisan tidak kena zakat.
Ketika orang meninggal, harta
peninggalannya digunakan untuk membayar hutangnya, lalu dibagikan warisannya.
Harta tsb tidak kena zakat. Setelah warisan tsb sudah diberikan dan menjadi
milik kita, kemudian sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th harus dikeluarkan
zakat sebesar 2,5%.
-
Contoh kasus :
·
Membeli rumah harga 3 M
·
Lalu disewakan seharga 300 Juta. Maka zakat
dihitung dari 300 Juta.
·
Lalu rumah tsb dijual seharga 5 M, maka
zakat dihitung atas 5 M tsb.
·
Tapi bila belum jatuh haul, sebelum 1 th
harta 5 M tsb turun nilainya menjadi 4 M maka zakat dihitung atas 4 M tsb,
karena zakat dibayar sudah mencapai nisab dan haulnya selama 1 th.
-
Zakat atas profesi tidak ada.
-
Tabungan kena zakat bila sudah mencapai nisab
dan haulnya selama 1 th
-
Nisab emas berbeda-beda berdasarkan
karatnya
-
Seseorang dianggap kaya bila memiliki harta
yang mencapai nisab dan haulnya selama 1 th.
No comments:
Post a Comment