v Zakat
merupakan rukun Islam ke 3, asal kata : Zaka : tumbuh dan berkembang.
v Maksudnya
: bila zakat dilaksanakan, maka baik harta maupun pahala akan terus tumbuh dan berkembang.
v Fungsi
zakat : menghilangkan sifat jelek dan kotor yaitu kikir dan bakhil.
v Surat
At Taubah Ayat 103 : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.
v Zakat
ada 2 macam :
1.
Zakat makanan / zakat fitri
Tujuannya : untuk mensucikan orang
yang berpuasa atas kelalaian yang dia lakukan selama bulan Ramadhan.
2.
Zakat harta / zakat maal
Yaitu mengeluarkan bagian yang khusus,
dari harta yang khusus, dengan syarat yang khusus, untuk golongan yang khusus.
v Harta
wajib zakat hanya 5 jenis yaitu :