Wednesday, May 22, 2019

Pengajian Al Hidayah : Etika bertanya dan berfatwa, Ustadz M. Arifin Badri, Tg 6-4-19



Mufti adalah orang yang memiliki ilmu (ulama) dan mengeluarkan fatwa
Keistimewaan Mufti :
1.   Menyampaikan ilmu adalah kewajiban.
Contoh : Orang yang mendapatkan ilmu dari pengajian, wajib menyampaikan ilmu yang dia dapat kepada orang yang tidak hadir.
2.   Ilmu yang disampaikan Mufti termasuk ke dalam 3 amalan yang pahalanya tidak akan putus meski telah meninggal yaitu
-      Sedekah Jariah
-      Anak yang shaleh
-      Ilmu yang bermanfaat
3.   Tidak mau dibayar atas fatwa yang dikeluarkan, rela dibunuh untuk mempertahankan fatwa tsb.
Karena bila menyampaikan fatwa yang salah, ceroboh dalam memberikan fatwa, maka akan menyesatkan umat dan dosa nya akan dipikul oleh si pemberi fatwa secara terus menerus = masuk neraka.
Kesesatan dalam mengeluarkan fatwa, efeknya sangat besar.
Fatwa merupakan tanggung jawab atas benar / salah nya.
Karena dosa yang terbesar setelah syirik adalah dusta, dan dusta salah satunya adalah mengeluarkan fatwa yang tidak berdasarkan ilmu.
Alasan ulama yang bersedia mengorbankan apa saja untuk menyampaikan ilmu nya karena sadar bahwa yang terbesar, yang paling berharga adalah Al Quran dan Sunnah, demi disampaikannya ilmu yang benar.


Hukum Allah wajib disampaikan oleh 3 jenis orang yaitu :
1.   Al Imam / Khalifah / Al Hakim / Pemimpin
-      Adalah orang yang paling bertanggung jawab untuk menyampaikan ilmu dan hukum Allah.
-      Dia bisa menghukum orang yang tidak menjalankan fatwa/hukum
2.   Hakim di Pengadilan
-      Wajib menyampaikan hukum seputar pengadilan.
-      Hukum yang disampaikan spesifik.
-      Efek / dampaknya hanya menimpa orang yang bermasalah saja.
-      Fatwa/hukum tsb mengikat, wajib diikuti.
3.   Mufti adalah Ulama/Ustadz/Kyai/Guru
-      Wajib menyampaikan hukum Allah tapi tidak berwenang untuk menghukum orang yang tidak menjalankan fatwa/hukum tsb.
-      Fatwa tidak mengikat, boleh diikuti/tidak.

·         Hukum fatwa :
Contoh : Bila ada kasus di Madinah, lalu ada kasus yang sama terjadi di Indonesia, maka fatwa tsb berlaku di kedua tempat tsb, karena fatwa berlaku bagi semua orang dengan syarat kasusnya sama identik.

·         Mufti : ketika mengeluarkan fatwa :
-      Tidak melihat kasus secara langsung
-      Melihat kasus secara langsung
Maka fatwa yang dikeluarkan akan berbeda, karena kondisinya berbeda.
·         Perbedaan fatwa diantara ulama adalah biasa, tergantung mufti tsb melihat kasus dalam kondisi yang berbeda-beda, sifatnya spontanitas.
·         Fatwa/hukum yang dikeluarkan hakim berdasarkan data maka keputusannya akan sama hasilnya.
·         Apabila ada 2 orang yang bertanya atas kasus yang sama, fatwa yang dikeluarkan bisa berbeda, tergantung cara penyampaian orang tsb.
·         Kasus yang ditanyakan kepada :
-      Mufti : Kasus yang sudah terjadi atau belum terjadi
-      Hakim : Kasus pasti sudah terjadi
·         Ada 3 jenis ulama : Ekstrim, Moderate, Gampangan : mempengaruhi fatwa yang dikeluarkan.

·         Mazhab Syafi'i : Rukun kutbah Jumat :
1.   Membaca hamdalah
2.   Membaca shalawat
3.   Membaca 1 ayat Al Quran
4.   Memberikan nasehat
5.   Menutup dengan doa
Bila tidak dijalankan maka kutbah Jumat tidak sah

Etika orang yang meminta fatwa :
1.   Bertanya kepada ulama bila tidak tau.
Bila dia bertanya tapi sebenarnya sudah tau jawabannya, mungkin dia mau nge tes ulama atau membandingkan jawaban ulama.
Hal ini salah karena orang awam tidak bisa menilai perbandingan tsb, apalagi bila dia tidak berilmu.
Jangan mengambil jawaban yang sesuai selera dia, atau untuk menilai mana ulama yang lebih alim.
Kebenaran tidak bisa diukur atas dasar berat/ringan nya fatwa tsb.
2.   Bertanya jangan berdasarkan kasus orang lain
Bertanyalah untuk kepentingan diri sendiri, jangan bertanya mewakili orang lain. Apalagi bila alasannya hanya untuk bergunjing atau sekedar ingin tau.
3.   Bertanya untuk diamalkan / dipraktekkan, bukan hanya sekedar ingin tau.
Meminta fatwa harus jelas tujuannya.

No comments: